Bila Ingin Membuat Perusahaan Lebih Baik Mana, CV atau PT ?

Untuk memiliki perusahaan atau badan usaha yang memiliki badan hukum adalah hal yang perlu Anda lakukan apabila Anda ingin perusahaan Anda legal dan di percaya oleh klien Anda, karena untuk menuliskan invoice dan membuat sebuah perjanjian dan beberapa hal lain yang membutuhkan badan hukum untuk melegalisirnya maka PT dan CV adalah pilihan yang dapat And pilih untuk melegal kan perusahaan Anda.


Jadi apabila pertanyaannya adalah lebih baik membuat PT atau CV maka pertanyaan yang harus Anda jawab adalah apakah sector bisnis yang Anad miliki? Sebagai contaoh nya adalah apabila Anda ingin membuka usaha untuk menjadi distributor makanan dari suatu restaurant maka CV saja rasanya sudah dapat mengakomodasi perusahaan Anda tetapi apabila Anda ingin menjadikan bisnis ini menjadi distributor tingkat nasional maka PT adalah jawabannya jadi ini tergantung juga dari bisnis plan Anda di awal.

Kalau memang ingin membesarkan bisnis dari awal maka dari awal Anda dapat membuat PT untuk menyangga bisnis Anda tetapi kalau memang hanya ingin bergerak di satu bidang saja maka CV sudah cukup. Tetapi apakah Anda berpikir untuk membesarkan bisnis Anda yang nantinya akan selalu berkembang, maka membuat PT dari awal akan memudahkan Anda untuk tidak perlu upgrade lagi dari CV ke PT saat perusahaan Anda sudah menjadi besar dan sukses.

Karena apabila bisnis Anda berkembang pesat sudah pasti kebutuhan Anda akan modal juga akan bertambah dan apabila bisnis Anda akan naik tingkatnya maka Anda harus merubahnya menjadi PT apabila masih berbadan CV ya. Untuk membentuk CV modal maksimal yang Anda miliki adalah 500 Juta Rupiah sampai 1 Milyar Rupiah apabila modal yang di miliki sudah lebih dari itu maka di haruskan untuk merubahnya menjadi sebuah PT.

Dan CV juga bukan termasuk badan usaha yang berbadan hukum tetapi untuk PT sudah di atur oleh undang undang.jadi dalam memiliki sebuah PT badan hukum nya sudah jelas dan apabila ingin mengikuti tender tender pemerintahan apa yang menjadi syarat untuk ikut di tender tersebut adalah dengan memiliki badan hukum yang jelas yaitu PT.

Di sarankan apabila Anda memang merintis perusahaan Anda dan menginkan badan usaha tersebut untuk berkembang dan memiliki modal yang besar untuk itu maka buat saja PT dari awal karena untuk memudahkan Anda di masa depan nantinya tidak perlu menganti CV anda menjadi PT karena modalnya sudah meningkat.

Apabila Anda memilih CV untuk perusahaan Anda maka keuntungannya adalah dapat menggunakan nama Anda sendiri jadi apabila klien Anda ingin memilih Anda untuk menjadi klien mereka , mereka akan selalu ingat dengan Anda karena nama CV nya adalah nama Anda sendiri, secara tidak lansung pembentukan CV membuat hubungan Anda dengan klien Anda menjadi lebih personal.

Selain itu untuk CV Anda dapat menggunakan nama apa saja pada saat Anda mengajukan akta penditian CV tersebut karena nya terkadang banyak sekali CV yang memiliki nama yang sama atau mirip satu sama lain. Tetapi bedanya dengan PT adalah  PT tidak memperbolehkan Anda untuk memilih nama yang sama dengan PT lain yang ada di Indonesia, jadi untuk memilih apakah PT atau CV semua tergantung dengan kebutuhan perusahaan Anda.

Postingan Populer